Faktor Ekonomi, Pegawai Kontrak Nekat Curi Rp 67 Juta di Kantor Pemerintah Solo
jateng.jpnn.com, SOLO - Pelaku pencurian di Kantor Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo yang berlokasi di Balai Kota Surakarta mengaku sudah bekerja selama 3 tahun sebagai TKPK.
Latar belakang itu yang membuat Pelaku berinisial AMSN (27) warga Serengan, Kota Solo, berhasil menggondol uang sebesar Rp 67 juta dari laci bendahara.
Saat diwawancarai, pelaku mengungkapkan baru melakukan aksi pencurian sekali, tetapi hanya perlu waktu sehari untuk merencanakan aksinya, yakni pada 5 Desemeber 2024 malam.
AMSN mengaku sudah mengetahui letak uang yang disimpan oleh bendahara. Dia juga mengetahui letak penyimpanan kunci pintu dari OB (office boy).
“Dari OB memberikan informasi kepada keryawan yang hadir paling awal untuk peletakan kunci di situ. Supaya dibuka dulu agar karyawan yang datang bisa langsung masuk,” kata dia, Selasa (10/12).
AMSN menuturkan jika aksi pencurian yang dilakukannya dilandasi atas faktor ekonomi dan terpicu karena mengetahui bendahara menerima sejumlah uang dengan jumlah yang besar.
“Merencanakan selama satu hari. Beberapa hari sebelumnya ada uang yang diterima korban (Bendaraha PPA,- red.). Tahu dari bendahara. Tidak melihat. Seperti biasa, korban menyimpan di situ,” uajrnya.
Meski berhasil menggondol uang itu, AMSN gagal menikmatinya karena tertangkap polisi sehari setelah aksi pencurian, yakni pada 6 Desember 2024.
Pelaku pencurian di kantor PPA DP3AP2KB Kota Solo sudah bekerja selama 3 tahun sebagai TKPK Pemkot Surakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News