Tak Terima Dipecat, Aipda Robig Banding, Polisi Beri Waktu 21 Hari

Jumat, 13 Desember 2024 – 08:44 WIB
Tak Terima Dipecat, Aipda Robig Banding, Polisi Beri Waktu 21 Hari - JPNN.com Jateng
Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang memasuki Ruang Komisi Sidang Etik lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin, penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMK N 4 Semarang mengajukan banding pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Bintara polisi itu diberi waktu 21 hari untuk menyusun materi banding.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan bintara polisi itu diberi waktu untuk menyusun materi banding tiga pekan ke depan.

"Aipda Robig sudah mengajukan pernyataan banding. Diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori banding ke sekretaris sidang," kata Kombes Artanto kepada JPNN.com, Jumat (13/12).

Atas pengajuan banding itu, majelis komisi sidang kode etik Bidpropam Polda Jateng akan menyusun tim untuk menggelar sidang banding yang diajukan oleh pelaku yang berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu.

"Kemudian disusun surat keputusan guna pembentukan tim sidang banding tersebut," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 tersebut.

Seperti diketahui, majelis sidang kode etik memutuskan PTDH terhadap Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang.

Sidang yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai 20.30 WIB di Ruang Komisi Sidang Kode Etik Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/11).

Dalam persidangan yang berlangsung 8,5 jam itu, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang mengendarai sepeda motor.

Aipda Robig tak terima dipecat dari Kepolisian, kini mengajukan banding, dan diberi waktu 21 hari.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News