Tak Terima Dipecat, Aipda Robig Banding, Polisi Beri Waktu 21 Hari
Isi selain dipecat, majelis sidang juga menyampaikan perbuatan Aipda Robig Zaenudin itu telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk.
Setelah diputuskan PTDH, Aipda Robig Zaenudin juga ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Gamma, dan dua temannya, yaitu Adam, dan Satria.
Aipda Robig juga menjalani penahanan atau penempatan khusus 14 hari ke depan.
Sebelumnya, Gamma meninggal dunia akibat terkena tembakan Aipda Robig Zaenudin pada Minggu (24/11) lalu. Aipda Robig meletupkan empat kali tembakan, dua meleset.
Peluru pertama mengenai pinggul kanan GRO hingga meninggal dunia. Sementara peluru kedua menyerempet dada AD, lalu mengenai tangan kiri SA.
Korban meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 01.58 WIB. Akan tetapi, polisi berkilah bahwa korban merupakan pelaku tawuran. (mcr5/jpnn)
Aipda Robig tak terima dipecat dari Kepolisian, kini mengajukan banding, dan diberi waktu 21 hari.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News