Jaringan Curanmor Antarprovinsi di Magelang Terungkap, Lima Tersangka Ditahan
jateng.jpnn.com, MAGELANG - Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menahan lima tersangka yang beraksi di empat lokasi berbeda.
Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho menyampaikan kelima tersangka tersebut kini diproses hukum di Polres Magelang Kota, sementara empat pelaku lainnya diproses di Polresta Magelang.
"Petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek dan tipe sebagai barang bukti," ujar Budiyuwono di Magelang, Senin (23/12).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Aksi pencurian terjadi pada malam hari, tepatnya Jumat (13/12) dan Selasa (17/12). Lokasi pencurian meliputi area parkir kos di Kelurahan Kramat Selatan, Jalan Tentara Genie Potrobangsan, Jalan Gang Jawa Kelurahan Potrobangsan, serta Jalan Kapten Yahya Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.
Tersangka yang diproses di Polres Magelang Kota terdiri dari:
- NS (22), warga Lampung Timur, berperan membawa barang bukti saat eksekusi.
- AN (21), FR (27), AM (24), dan AA (24), warga Indramayu, Jawa Barat, bertugas mengangkut barang bukti ke penadah.
Sementara itu, tersangka yang diproses di Polresta Magelang adalah:
- JU (26), warga Lampung Timur, bertindak sebagai eksekutor.
- TH (33), ES (41), dan HD (26), warga Indramayu, bertugas mengangkut hasil curian.
Polisi juga memasukkan Asep Rudi (34), warga Indramayu, dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.
Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menahan lima tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News