Pelaku Penembakan Siswa SMK di Semarang Akan Didampingi 7 Pengacara

Dirinya berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh rangkaian di pengadilan. Kini berkas tahap satu Aipda Robig telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
"Kami berharap masyarakat dapat mengikuti pengadilan supaya fair. Kasihan dari keluarga korban, dan keluarga Mas Robig sendiri," tuturnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mempersilakan pendampingan yang diberikan terhadap Aipda Robig Zaenudin. Baginya, itu adalah hak tersangka meski telah dipecat dari Korps Bhayangkara.
"Disilakan aja, karena itu, kan, alasan yang bersangkutan, tetapi kami penyidik tetap profesional," kata Kombes Artanto.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan ke Kejati Jateng. Aipda Robig dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Termasuk Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Berkas sudah tahap satu, sudah masuk ke kejaksaan. Tersangka sudah tahanan pidana sama dengan tahanan lainnya. Insya-Allah pekan depan kami akan melakukan rekonstruksi," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.(mcr5/jpnn)
Sebanyak tujuh pengacara mendampingi Aipda Robig Zaenudin, tersangka kasus penembakan siswa SMK N 4 Semarang.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News