Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pelaku Penembakan Siswa SMK ke Polda Jateng

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan memori banding tersebut telah dipelajari oleh tim Komisi Sidang Kode Etik.
Namun, dia tak bisa menjelaskan secara detail isi surat pembelaan bintara polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu.
"Memori banding Aipda Robig sudah kami terima, kemarin, beberapa hari yang lalu. Narasinya kami tidak membaca karena itu di bawah Propam," kata Kombes Artanto.
Kombes Artanto mengatakan agenda selanjutnya adalah penyusunan surat keputusan atau kep pelaksanaan sidang. Termasuk di antaranya menunjuk para pejabat dalam sidang banding.
Kemudian, kep tersebut akan ditandatangani oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk menentukan waktu pelaksanaan sidang.
"Ini ada waktu kurang lebih lima hari kesempatan menyusun. Akan dihitung oleh propam, formasinya berbeda, tetapi tetap dari Propam Polda Jateng," katanya.
Aipda Robig selain disanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Gamma, dan dua temannya, yaitu Adam, dan Satria pada Minggu (24/11/2024) lalu.
Dalam aksinya, Aipda Robig Zaenudin menembak Gamma Rizkynata Oktafandy, Satria, dan Adam. Ketiganya adalah siswa SMKN 4 Semarang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/11) lalu.
Karena belum lengkap, jaksa mengembalikan berkas perkara Aipda Robig ke Polda Jateng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News