Pria Asal Lampung Curi Motor di Solo, Modusnya Pura-Pura Ajak Nikah Korban

Jumat, 07 Februari 2025 – 17:16 WIB
Pria Asal Lampung Curi Motor di Solo, Modusnya Pura-Pura Ajak Nikah Korban - JPNN.com Jateng
Pelaku PK (39) warga Tulang Bawang Lampung saat diamankan tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Surakarta. Foto: Humas Polresta Surakarta

"Atas kejadian yang dilaporkan oleh korban tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di indekosnya," imbuhnya.

Sementara itu, PK mengaku dirinya sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali. Aksi pertama di Red Doorz Manahan mengambil 1 unit sepeda motor.

Aksi kedua pada Kamis, 2 Januari 2025 sekitar pukul 19.42 WIB mengambil 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah marun 2011 nomor polisi AD 6950 LS. 

Terakhir yakni pada Rabu, 5 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB mengambil 1 unit sepeda motor merek Yamaha Filano warna putih nomor polisi AD-6100-AAA, tahun 2023.

Panit Resmob menambahkan dari pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa 2 pasang sepatu, 1 pasang sendal, 2 unit Handphone, 3 unit sepeda motor dan uang senilai Rp 300 ribu.

"Pelaku PK kini telah ditahan di Polresta Surakarta dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya. (mcr21/jpnn)

Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Surakarta mengamankan seorang laki- laki berinisial PK (39) warga Tulang Bawang, Lampung. 

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News