Tergiur Kerja ke Jepang dengan Gaji Tinggi, 20 Pemuda Brebes Merugi Rp 450 Juta

Rabu, 19 Februari 2025 – 15:14 WIB
Tergiur Kerja ke Jepang dengan Gaji Tinggi, 20 Pemuda Brebes Merugi Rp 450 Juta - JPNN.com Jateng
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memimpin keterangan pers TPPO di Mapolda Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Perekrutan dilakukan secara sistematis melalui media sosial dengan brosur yang menjanjikan gaji besar, berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.

"Kasus ini sangat menarik karena ada perusahaan lain yang sudah adaptif atau mengikuti perkembangan, sementara pelaku ini menggunakan cara ilegal," kata Kombes Dwi.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perekrutan tenaga kerja ke luar negeri, dan memastikan perusahaan memiliki izin resmi.

Termasuk akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik modus penipuan ini.

Suhartoyo dijerat Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling ringan tiga tahun dan paling berat 15 tahun.

Tersangka juga dijerat dengan UU Perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Selain itu, Suhartoyo juga dijerat Pasal 53 UU Perlindungan PMI serta Pasal 86 dan Pasal 378 KUHP.

"Saat ini tersangka pelaku sudah kami lakukan penahanan di Polda Jawa Tengah," kata Kombes Dwi.(wsn/jpnn)

Ada 20 pemuda asal Kabupaten Brebes tertipu. Mereka gagal kerja ke Jepang dengan iming-iming gaji besar.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News