Polda Jateng Klarifikasi Dugaan Intimidasi terhadap Ibunda Bayi yang Dibunuh Polisi

Kuasa Hukum DJP Sebut Ada Intimidasi
Di sisi lain, kuasa hukum DJP Amal Lutfiansyah menyatakan bahwa intimidasi terhadap kliennya memang terjadi, meskipun pihaknya tidak mengetahui secara pasti siapa yang melakukannya.
"Intimidasi (kepada DJP, red) kami sampaikan di sini ada. Namun, dilakukan oleh siapa, kami tidak tahu," ujar Amal.
Menurutnya, bentuk intimidasi yang terjadi lebih bersifat verbal, seolah-olah ingin menghalangi DJP untuk berbicara, dan melanjutkan kasus ini.
"Ini meninggal secara tidak wajar, kok mau damai? Aneh," ujar Amal.
Amal berharap LPSK segera bertindak untuk memastikan keselamatan DJP dan keluarganya. "Kami sudah berkomunikasi dengan LPSK agar klien kami bebas dari intimidasi oleh siapa pun itu," tuturnya.
Kasus ini bermula dari hubungan antara Brigadir Ade Kurniawan (27), dan DJP (24) yang tidak memiliki status resmi hingga melahirkan bayi NA. Bayi tersebut kemudian diduga dibunuh oleh polisi yang berdinas di Ditintelkan Polda Jateng.(wsn/jpnn)
Bantahan Polda Jateng soal intimidasi terhadap DJP, menyebut sebagai bentuk perlindungan, dan pengamanan menggandeng LPSK.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News