Aksi Bejat Bermodus Pijat, Pria di Jepara Cabuli Perempuan Difabel

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena nafsu terhadap korban. Dua memanfaatkan kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental untuk melancarkan aksinya tanpa perlawanan.
Baca Juga:
"Tersangka kini telah kami tahan di rumah tahanan Polres Jepara untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Wildan.
Penyidik Satreskrim Polres Jepara telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya, sepotong gamis panjang cokelat milik korban, pakaian dalam korban, sepotong kaus lengan pendek hitam.
Termasuk sarung merah milik pelaku, sebuah mangkok plastik berisi minyak goreng yang digunakan pelaku untuk memijat korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana penjara yang berat bagi pelaku kekerasan seksual.(wsn/jpnn)
Korban adalah seorang perempuan difabel yang menderita paranoid schizophrenia atau gangguan mental.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News