Kasus BBM Tercampur Air di SPBU Klaten: Sudah Ada Tersangka, Siapa?

jateng.jpnn.com, KLATEN - Kasus bahan bakar minyak (BBM) tercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, akhirnya menemui titik terang.
Polres Klaten resmi menetapkan satu tersangka berinisial M, yang diketahui merupakan sopir mobil tangki pengangkut bahan bakar milik Pertamina.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Taufik Frida Mustofa, Kamis (10/4).
"Saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial M dan kami tahan di Rutan Mapolres," ujar Taufik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana yang tidak ringan.
Taufik menjelaskan bahwa M berperan sebagai awak mobil tangki dan diduga kuat melakukan manipulasi dengan menukar BBM dengan air sebelum didistribusikan ke SPBU. Motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain kini tengah diselidiki lebih lanjut.
"Intinya, menuangkan BBM ke suatu tempat, lalu diganti dengan air. Ini masih dalam pengembangan. Mohon doanya agar cepat tuntas semuanya," tambahnya.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga telah lebih dulu mengambil tindakan tegas. Dua awak mobil tangki berinisial MJW dan Y dipecat setelah hasil investigasi internal menunjukkan adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja, serta kelalaian petugas SPBU.
Kasus bahan bakar minyak (BBM) tercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, akhirnya menemui titik terang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News