Mbak Ita & Suami Didakwa Terima Rp 9,29 M dari Proyek & Insentif ASN Kota Semarang

"Penerimaan uang itu dimaksudkan agar terdakwa 1 bersama terdakwa 2 memberikan akses proyek kepada Martono dan PT Deka Sari Perkasa," ujar jaksa membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4).
Perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 12 huruf A juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diancam pidana karena merupakan bentuk penyuapan terhadap pejabat publik.
2. Potongan Insentif Bapenda Kota Semarang Senilai Rp 3,08 Miliar
Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima iuran kebersamaan dari para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang dipungut setiap triwulan sejak Triwulan IV 2022 hingga Triwulan IV 2023.
Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 3.083.200.000, dengan rincian Rp 1.883.200.000 diterima Mbak Ita dan Rp 1,2 miliar oleh Alwin Basri.
"Uang tersebut berasal dari insentif pemungutan pajak atau tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan objektif lainnya berupa insentif pungutan pajak daerah Kota Semarang," ujarnya.
Perbuatan tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf N junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Gratifikasi Proyek PL Kecamatan Senilai Rp 2,24 Miliar
Berikut perincian dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK soal keseluruhan uang miliaran yang diterima eks Wali Kota Semarang dan suaminya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News