Mbak Ita & Suami Didakwa Terima Rp 9,29 M dari Proyek & Insentif ASN Kota Semarang

Senin, 21 April 2025 – 21:43 WIB
Mbak Ita & Suami Didakwa Terima Rp 9,29 M dari Proyek & Insentif ASN Kota Semarang - JPNN.com Jateng
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Dakwaan ketiga menyebutkan pasutri Politisi PDI Perjuangan itu menerima gratifikasi sebesar Rp 2.245.702.000 dari November 2022 hingga Januari 2024.

Uang ini berasal dari camat dan pihak swasta yang berkepentingan terhadap proyek penunjukan langsung (PL) pengadaan barang dan jasa di 193 titik (16 kecamatan dan 177 kelurahan) dengan total anggaran Rp 16 miliar.

Dari total itu, Rp 2 miliar diterima secara langsung oleh Mbak Ita dan Alwin, sementara Rp 245.702.000 diterima bersama dari pihak-pihak seperti Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bakti Ariawan, Ning Kironosidi, Siswoyo, Sapta Nugroho, Eny Setyawati, Zulfikar Ari Hidayat, dan Darsih.

Jaksa menyatakan gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang.

"Penerimaan uang ini tidak sah secara hukum dan berhubungan langsung dengan jabatan Wali Kota. Maka wajib dianggap sebagai suap," kata JPU.

Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf B junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (wsn/jpnn)

Berikut perincian dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK soal keseluruhan uang miliaran yang diterima eks Wali Kota Semarang dan suaminya.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News