Kasus Suap Menjerat Mbak Ita, Jaksa KPK Ungkap Peran Sang Suami

Senin, 21 April 2025 – 22:20 WIB
Kasus Suap Menjerat Mbak Ita, Jaksa KPK Ungkap Peran Sang Suami - JPNN.com Jateng
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Selepas itu, Alwin turut mendesak Junaidi agar memenangkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Martono untuk proyek-proyek di atas Rp 2 miliar. Hasilnya, perusahaan Martono memenangkan beberapa pekerjaan tahun anggaran 2023 dan 2024.

Jaksa juga mengungkap penerimaan uang Rp 1,75 miliar dari P. Rahmat Utama Jangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa, terkait proyek pengadaan meja dan kursi siswa fabrikasi SD. Alwin disebut menghubungi Rahmat pada November 2022 dan menawarkan proyek tersebut, dengan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Proses pengondisian dimulai dengan pertemuan antara Alwin, Rahmat, dan pejabat Dinas Pendidikan Kota Semarang. Alwin turut mengatur agar Rahmat bisa memenangkan proyek senilai Rp 20 miliar itu, termasuk menunjuk pejabat pelaksana, mengarahkan input spesifikasi barang di e-katalog, hingga mempertemukan Rahmat dengan kepala dinas.

Pada 1 November 2023, PT Deka Sari Perkasa ditunjuk sebagai penyedia proyek senilai Rp 18,42 miliar. Pengadaan direalisasikan pada awal Desember dan perusahaan menerima pembayaran sebesar Rp 16,77 miliar.

Pada 5 Desember 2023, Rahmat mencairkan cek senilai Rp 1,75 miliar dan menyerahkannya ke terdakwa melalui orang kepercayaannya. Uang itu sempat disimpan sebelum akan diserahkan.

"Bahwa terdakwa 1 bersama-sama terdakwa 2 telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari Martono serta menerima uang sebesar Rp 1.750.000.000 dari P. Rahmat Utama Jangkar," ujarnya.

KPK menilai uang tersebut diterima sebagai imbalan atas pengkondisian proyek di Pemkot Semarang oleh Mbak Ita dan Alwin. Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan f, serta Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (wsn/jpnn)

Dakwaan Jaksa KPK ini perihal eks Wali Kota Semarang dan suami yang menerima suap Rp 3,75 miliar soal proyek mebeler serta infrastruktur.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News