Polisi Bongkar Peredaran 3.741 Butir Obat Terlarang di Banyumas, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 26 April 2025 – 18:45 WIB
Polisi Bongkar Peredaran 3.741 Butir Obat Terlarang di Banyumas, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng
Tersangka EN (tengah) menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (23/4/2025). ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Sementara FMA, pembeli yang tertangkap pertama kali, kini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami memberantas peredaran obat berbahaya di Banyumas," tegas Willy. (antara/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas membongkar jaringan peredaran obat keras daftar G di wilayahnya.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News