Polisi Bongkar Peredaran 3.741 Butir Obat Terlarang di Banyumas, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Sabtu, 26 April 2025 – 18:45 WIB

Tersangka EN (tengah) menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (23/4/2025). ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Sementara FMA, pembeli yang tertangkap pertama kali, kini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami memberantas peredaran obat berbahaya di Banyumas," tegas Willy. (antara/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas membongkar jaringan peredaran obat keras daftar G di wilayahnya.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News