5 Tahun Beraksi, Penadah Motor Bodong di Magelang Akhirnya Dibekuk

"Seluruh kendaraan tidak dilengkapi dokumen resmi seperti STNK, BPKB, maupun surat pendukung lainnya," kata Kombes Dwi.
Kombes Dwi menyebut DG beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Dwi, praktik ini telah berlangsung selama lima tahun. DG disebut tidak menghitung jumlah korban yang terdampak dari aksi ilegal tersebut.
Saat ini, penyidikan masih berjalan. Penyidik juga menelusuri jaringan penjual kendaraan bodong, termasuk keterlibatan oknum debt collector yang kerap menjual kendaraan tanpa dokumen kepada tersangka.
"Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu," kata Kombes Dwi.
Terhadap DG, penyidik menjerat dengan Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (wsn/jpnn)
Praktik ini telah berlangsung selama lima tahun. Tersangka mengaku sampai lupa menghitung jumlah korban yang terdampak dari aksi ilegal tersebut.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News