Kasus Kematian Dokter Aulia PPDS Undip: 3 Tersangka Segera Duduk di Kursi Terdakwa

Namun demikian, Kombes Artanto menyatakan ketiga tersangka tersebut belum ditahan. Menurutnya, penyidik dan JPU masih melakukan koordinasi untuk penyelesaian berkas sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Saat ini penyidik masih koordinasi dengan JPU dahulu," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng masih menunggu proses penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
"Kami tinggal menunggu penyerahannya," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng Adhi Prabowo.
Untuk diketahui, Aulia Risma Lestari merupakan dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Tegal itu ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada Senin, 12 Agustus 2024, malam.
Kematian dokter Aulia Risma Lestari ini mencuat dengan adanya laporan perundungan, dan pemerasan selama korban menempuh pendidikan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang.
Hal ini dikuatkan dengan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menghentikan Program Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi pada 14 Agustus 2024 lalu.
Investigasi dugaan pemerasan hingga perundungan yang menyebabkan kematian itu berlanjut dengan pemberhentian praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi Semarang.
Saat ini, penyidik dan JPU masih melakukan koordinasi untuk penyelesaian berkas sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News