Polisi Ungkap 6 Tersangka Kerusuhan May Day di Semarang

Kericuhan bermula saat kelompok massa berpakaian serbahitam tiba-tiba bergabung dalam aksi damai peringatan May Day yang semula berlangsung tertib.
Kombes Syahduddi menyebut mereka langsung memicu kekacauan dengan membakar dan merusak fasilitas umum serta menyerang petugas keamanan.
Kelompok tersebut merusak pagar, taman dan fasilitas lain yang kemudian digunakan sebagai alat untuk menyerang petugas.
"Akibat insiden tersebut, tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka dan kerugian materiil pun tidak terhindarkan," ujarnya.
Melihat eskalasi situasi yang memburuk, pihaknya lantas melakukan tindakan pembubaran massa secara terukur hingga situasi mulai kondusif menjelang pukul 17.45 WIB, tepat sebelum batas waktu unjuk rasa berakhir.
"Para tersangka dijerat Pasal 214 subsider 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.(wsn/jpnn)
Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa total 14 orang yang diamankan seusai kejadian.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News