Peringatan! Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Bisa Kena Pidana

Jumat, 08 April 2022 – 21:57 WIB
Peringatan! Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Bisa Kena Pidana - JPNN.com Jateng
Masyarakat saat menunggu waktu buka puasa di sekitar jalur KA di wilayah Pekalongan (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - PT KAI menyampaikan peringatan pidana bagi masyarkat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

Peringatan itu disampikan mengingat banyaknya aktivitas warga di jalur kereta seusai sahur atau menunggu waktu buka puasa Ramadan.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, ancaman pidana itu diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun, selain untuk kepentingan operasional kereta api," katanya, Jumat (8/4).

Selain membahayakan diri sendiri, kata dia, aktivitas warga di sana dikhawatirkan membahayakan perjalanan kereta api.

Terlebih, menurut dia, pada masa angkutan Lebaran ini akan terjadi peningkatan frekuensi perjalanan kereta api.

Dia juga meminta kepedulian dan peran serta masyarakat untuk dapat ikut menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.

Krisbiyantoro menjelaskan hingga saat ini masih terdapat sekitar 46 titik perlintasan sebidang kereta api yang belum dilengkapi palang pintu di wilayah Daop Semarang.

PT KAI memberikan ancaman pidana bagi masyarakat yang nekat beraktivitas di sekitar rel kereta api.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News