Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Berlaku Mulai 5 April

Selasa, 05 April 2022 – 23:03 WIB
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Berlaku Mulai 5 April - JPNN.com Jateng
ilustrasi - kereta api. Foto: Antara

jateng.jpnn.com, SOLO - PT Kereta Api (KAI) Persero merilis aturan terbaru sebagai syarat wajib menempuh perjalanan menggunakan mode transportasi itu. Aturan tersebut berlaku mulai, Selasa (5/04).

Berikut syarat terbaru KA Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

PT Kereta Api merilis aturan terbaru sebagai syarat wajib menempuh perjalanan KA Jarak Jauh, Lokal, dan Aglomerasi. Cermati!
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News