Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Berlaku Mulai 5 April
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ungkap Manajer Humas KAI Daop 6 Supriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN Jateng, Selasa (5/04) sore.
Meskipun demikian, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
Supriyanto mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, 4 April 2022.
"Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," terangnya.
Selain itu, KAI juga mewajibkan para penumpang menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan.
PT Kereta Api merilis aturan terbaru sebagai syarat wajib menempuh perjalanan KA Jarak Jauh, Lokal, dan Aglomerasi. Cermati!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News