KAI Semarang Siap Terapkan Aturan Baru, Vaksin Booster Jadi Syarat
jateng.jpnn.com, SEMARANG - PT KAI Daop 4 Semarang, Jawa Tengah, bakal menerapkan aturan baru untuk perjalanan kereta api (KA) jarak jauh yang mewajibkan calon penumpang sudah divaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) mulai 17 Juli 2022.
"Pelanggan yang belum memperoleh vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, Senin (11/7).
Menurut dia, PT KAI siap mendukung kebijakan yang bertujuan mencegah peningkatan angka kasus Covid-19 tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, para calon penumpang yang belum memperoleh vaksinasi dosis ketiga diimbau segera untuk melakukan vaksinasi.
Dia menambahkan PT KAI juga masih menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai stasiun maupun klinik kesehatan milik perusahaan kereta api ini.
"Jumlahnya akan terus kami tambah menjelang pemberlakuan aturan baru pada 17 Juli nanti," katanya.
Dia menjelaskan calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan untuk perjalanan KA jarak jauh tersebut akan ditolak berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiket keberangkatannya.
Sistem pemesanan tiket KA jarak jauh, lanjut dia, telah diintegrasikan dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga untuk memudahkan validasi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan.
KAI Semarang bakal menerapkan aturan baru KA jarak jauh yang mewajibkan penumpang sudah vaksin booster.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News