Aturan Baru Penjualan Hewan Kurban di Kota Semarang, Simak!
![Aturan Baru Penjualan Hewan Kurban di Kota Semarang, Simak! - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/06/23/ilustrasi-sebuah-peternakan-sapi-di-kota-semarang-foto-wisnu-gkl6.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemkot Semarang memiliki aturan baru terkait penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 2022.
Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang Hernowo Budi Luhur mengatakan upaya tersebut merupakan langkah mencegah penularan wabah PMK (penyakit mulut dan kuku).
Pengawasan juga dilakukan oleh tiap-tiap kelurahan. Para pedagang harus mendapatkan izin persetujuan dari kelurahan apabila membuka lapak jual beli hewan kurban.
"Persetujuan dari kelurahan penting untuk mengantisipasi adanya penyakit mulut dan kuku," kata Hernowo, Kamis (23/6).
Hernowo menyatakan pedagang hewan ternak diminta melapor setiap menerima kedatangan hewan kurban, terlebih bila mengarah terjangkit virus tipe A dari famili Picornaviridae, genus Apthovirus.
Jumlah, jenis, serta asal hewan kurban menjadi data penting untuk dilaporkan oleh pedagang kepada pemerintah melalui formulir aduan melaui laman https://smg.city/formkurban2022.
"Kami minta pedagang melaporkan ke dispertan sebagai pendataan," terangnya.
Tak hanya itu, para pedagang juga dapat menunjukkan bukti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari asal hewan kurban.
Pemkot Semarang mengeluarkan aturan baru penjualan hewan kurban di wilayahnya. Simak ya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News