Geger, Juru Parkir Masjid Agung Semarang Bawa Narkoba 20 Kg

Kombes Luthfi menyebut saat ini petugas masih menulusuri orang dibalik HP guna mengungkap peredaran narkoba antar-pulau itu.
Dia mengeklaim pengungkapan kali ini merupakan kasus terbesar di wilayah hukum Polda Jawa Tengah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
"Dengan pengungkapan ini Polda Jawa Tengah menyelamatkan kurang lebih 1.000 masyarakat yang menyalahgunakan ganja," tuturnya.
Selanjutnya, puluhan kilogram ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan Incenerator pada suhu 1.200 derajat celsius.
Kepala BNNP Brigjen Pol Purwo Cahyoko menyampaikan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergitas dan komitmen bersama.
Menurutnya, Polri dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalagunaan narkotika tidak dapat bekerja sendiri-sendiri.
"Perlu adanya upaya melalui sinergitas bersama baik dari Polri, Bea Cukai, BPOM, POM TNI, Pemda, dan peran serta dari masyarakat," tutur Brigjen Purwo.
Pelaku dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009, Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus narkoba terbesar Polda Jawa Tengah justru berasal dari tangan seorang juru parkir aloon-aloon Masjid Agung Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News