Aksi Bripda PS Terkuak, WP Diancam dengan Bukti Foto Bersama Wanita
jateng.jpnn.com, SOLO - Bripda PS (26), anggota Polres Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada WP (66), warga Bratan Pajang, Laweyan, Solo.
Oknum polisi itu bersama komplotannya, yakni SNY (22) warga Bratan Pajang, Laweyan, Solo, RB (43) Warga Sangkrah RT.03/08, Pasarkliwon, TWA (39) warga Tegal Baru, Jebres, dan ES (36) Kisari, Magurejo, Pati, melakukan pemerasan kepada WP dirumahya pada Minggu 17 April 2022.
Mereka melakukan pemerasan dengan cara menunjukkan foto korban bersama seorang wanita saat check out dari sebuah hotel.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pelaku meminta uang dengan cara memperlihatkan foto tersebut. Mereka memaksa, memeras, dan mengancam korban.
"Korban diancam jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta maka akan dilaporkan ke pihak berwajib," katanya, Rabu (20/4).
Berdasarkan hasil penyidikan petugas, diketahui bahwa kelima tersangka sudah melakukan perbuatan dengan modus serupa di beberapa TKP, yakni Kabupaten Boyolali, Karanganyar, Klaten, dan Kota Solo.
Polisi pun berhasil melakukan penangkapan SNY (22) dan Bripda PS di daerah Jaten RT 2/RW 11, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (19/4) sore.
Dalam penangkapan itu, oknum polisi ditembak oleh Satreskrim Polresta Surakarta lantaran melawan.
Kasus pemerasan berujung tertembaknya oknum polisi berinisial Bripda PS. Dia masih muda, tetapi sudah melakukan aksi yang bikin malu Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News