2 Pria Ini Spesialis Pencuri Mobil di 5 Daerah, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya
Senin, 06 Juni 2022 – 20:58 WIB
Mobil-mobil hasil curian itu, lanjut dia, kemudian dijual dengan harta Rp 10 juta yang hasilnya dibagi rata ke seluruh anggota.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.(antara/jpnn)
Polisi meringkus 2 pencuri spesialis mobil bak terbuka. Jejak kejahatannya terendus di 5 daerah.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News