Polda Jawa Tengah Ajukan Gugatan, 9 Rumah Dinas Polri Dikosongkan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengeksekusi sembilan rumah dinas Polri yang berlokasi di Jalan Erlangga Tengah, Kota Semarang, Rabu (29/6).
Pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap sembilan rumah dinas tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan Ketua PN Semarang tentang permohonan eksekusi.
Juru Sita PN Semarang Tony Rachardiyanto mengatakan penetapan eksekusi yang merupakan permohonan dari Kapolda Jawa Tengah itu telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan itu sendiri hanya disaksikan perwakilan dari Polda Jawa Tengah, tanpa dihadiri para penghuni rumah.
Seluruh rumah dinas yang dieksekusi itu sendiri telah dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Imran Amir menjelaskan upaya hukum terhadap pengosongan rumah dinas tersebut.
"Kami sudah mengajukan gugatan permohonan eksekusi ke PN Semarang sejak 2018," tuturnya.
Menurut dia, upaya persuasif sudah dilakukan untuk meminta para penghuni rumah dinas itu untuk meninggalkan tempat.
PN Semarang mengeksekusi pengosongan 9 rumah dinas Polri di Semarang. Hal itu menyusul gugatan yang dilayangkan oleh Polda Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News