Polisi Ungkap 16 Kasus Tindak Pidana Narkoba di Solo, Ada 3 yang Menonjol
Selasa, 12 Juli 2022 – 20:53 WIB
14. TS (33), warga Banjarsari.
15. AP (47), warga Banjarsari.
Khusus untuk 3 tersangka yakni BTH, VAS, dan ABW mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda maksimum mencapai Rp 5 miliar ditambah dengan 1/3 denda maksimum. (mcr21/jpnn)
Polisi ungkap 16 kasus peredaran narkoba, 3 diantaranya adalah kasus menonjol
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News