Polisi Ungkap 16 Kasus Tindak Pidana Narkoba di Solo, Ada 3 yang Menonjol

Selasa, 12 Juli 2022 – 20:53 WIB
Polisi Ungkap 16 Kasus Tindak Pidana Narkoba di Solo, Ada 3 yang Menonjol - JPNN.com Jateng
18 orang tersangka kasus narkoba yang diungkap Polresta Surakarta, Selasa (12/07/2022). Foto : Romensy Augustino/JPNN.com

14. TS (33), warga Banjarsari.

15. AP (47), warga Banjarsari.

Khusus untuk 3 tersangka yakni BTH, VAS, dan ABW mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda maksimum mencapai Rp 5 miliar ditambah dengan 1/3 denda maksimum. (mcr21/jpnn)

Polisi ungkap 16 kasus peredaran narkoba, 3 diantaranya adalah kasus menonjol

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News