Polisi Ungkap 16 Kasus Tindak Pidana Narkoba di Solo, Ada 3 yang Menonjol

Selasa, 12 Juli 2022 – 20:53 WIB
Polisi Ungkap 16 Kasus Tindak Pidana Narkoba di Solo, Ada 3 yang Menonjol - JPNN.com Jateng
18 orang tersangka kasus narkoba yang diungkap Polresta Surakarta, Selasa (12/07/2022). Foto : Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Satreskoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan 18 tersangka dari 16 kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kota Solo dalam periode Juni hingga 11 Juli 2022.

Rinciannya, 16 orang adalah laki-laki dewasa, 1 anak laki-laki di bawah umur, dan 1 orang wanita.

"4 orang diantaranya adalah residivis," ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safi Simanjuntak saat jumpa pers, Selasa (12/07) siang. 

Total ada seberat 103,69 gram sabu yang disita polisi dalam pengungkapan kasus tersebut. 

Kombes Ade mengatakan terdapat 3 kasus menonjol dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Pertama, pengungkapan narkoba yang terjadi pada 5 Juni 2022, tersangka BTH (33) warga Banjarsari, Jebres, menyembunyikan 10 paket sabu seberat 27,3 gram di dalam kamar.

Kedua, pengungkapan pada 8 Juli 2022, pelaku VAS (38) seorang residivis yang baru bebas pada 2021, tertangkap lagi karena terbukti menyimpan 11 paket sabu dengan berat sebesar 11,34 gram. Pelaku yang merupakan warga Jebres pernah ditangkap pada 2019.

Kemudian, pengungkapan yang ketiga merupakan satu waktu kejadian dengan penangkapan VAS, polisi mengamankan ABW (28) warga Pasar Kliwon pada 8 Juli 2022 sore. Dia memiliki 41 paket sabu dengan total berat mencapai 66,62 gram. 

Polisi ungkap 16 kasus peredaran narkoba, 3 diantaranya adalah kasus menonjol
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News