Polisi Ungkap 16 Kasus Tindak Pidana Narkoba di Solo, Ada 3 yang Menonjol

Selasa, 12 Juli 2022 – 20:53 WIB
Polisi Ungkap 16 Kasus Tindak Pidana Narkoba di Solo, Ada 3 yang Menonjol - JPNN.com Jateng
18 orang tersangka kasus narkoba yang diungkap Polresta Surakarta, Selasa (12/07/2022). Foto : Romensy Augustino/JPNN.com

"Modusnya hampir sama, mereka memecah sabu menjadi paket hemat untuk menjangkau lebih banyak pembeli," beber Kombes Ade.

Selain sabu, lanjut dia, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone pelaku, alat timbang, dan alat pemecah sabu.

Adapun 15 tersangka lain yakni: 

1. ESP (47), warga Jebres merupakan residivis pada 2018, bebas 2021.

2. EW (16), seorang residivis, bebas pada 2022. Dipenjara selama satu tahun.

3. NS (46), seorang wanita, warga Pasar Kliwon.

4. AS (42), warga Jebres.

5. ADS (19), warga Pasar Kliwon.

Polisi ungkap 16 kasus peredaran narkoba, 3 diantaranya adalah kasus menonjol
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News