Simpan Puluhan Gram Sabu-sabu, Pemuda Semarang Ini Terancam Hukuman Mati
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi meringkus seorang pemuda di Kota Semarang lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 27 gram.
Pelaku berinisial IP (23) warga Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto mengatakan tersangka IP merupakan seorang pengangguran.
IP, kata dia, ditangkap di pinggir Jalan Pamularsih Barat IV, Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, saat turun dari motornya pada Rabu (15/6) lalu.
Saat itu, pelaku tertangkap basah menyimpan sabu-sabu yang diwadahi 2 kantong plastik klip berisi masing-masing 1,5 gram di tas slempang yang dikenakan.
Setelah diinterograsi pelaku mengaku masih menyimpan barang haram di sebuah kamar indekos milik temannya daerah Kembangarum, Semarang Barat.
"Ditemukan satu kardus coklat di ujung tembok kamar isinya narkotika jenis sabu-sabu 27 gram," kata AKBP Edy di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/7).
Berdasarkan keterangan pelaku, IP mengaku sudah dua kali beroperasi dengan peran sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi meringkus seorang pemuda Semarang. Dari tangan pemuda itu, polisi mengamankan puluhan gram sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News