Simpan Puluhan Gram Sabu-sabu, Pemuda Semarang Ini Terancam Hukuman Mati
"Saya mendapat upah Rp 450 ribu per 5 gram sabu-sabu," imbuhnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
IP pun terancam pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan terlama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan terbanyak Rp 10 miliar.
"Juga pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan terbanyak Rp 8 miliar," imbuhnya.
Perlu diketahui, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu merupakan hasil ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang selama satu bulan terakhir.
Terdapat 15 pelaku yang ditangkap selama Juni hingga Juli tahun ini. Di antaranya 9 pengedar dan 6 pengguna narkoba.(mcr5/jpnn)
Polisi meringkus seorang pemuda Semarang. Dari tangan pemuda itu, polisi mengamankan puluhan gram sabu-sabu.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News