Perbuatan Keji Ayah di Batang Terungkap, Putrinya Muak
Sabtu, 30 Juli 2022 – 05:00 WIB

Kasus ayah perkosa putri kandungnya di Batang, Jawa Tengah. Foto ilustrasi: dokumen JPNN com/Ricardo
Atas kasus tersebut, tersangka T dijerat Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Ayah di Batang berbuat di luar terhadap putrinya sejak duduk di bangku SD hingga remaja. OMG!
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News