Update Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng, Masuk ke Penuntutan
![Update Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng, Masuk ke Penuntutan - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/08/02/kapolda-jateng-irjen-polahmad-luthfi-kiri-antara-icsenjaya-k-d4wv.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Berkas perkara kasus organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dan Klaten, Jawa Tengah, telah masuk ke tahap penuntutan.
"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (2/8).
Menurut dia, berkas penyidikan yang dilakukan oleh Polres Brebes sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan pada 21 Juli 2022.
Adapun untuk berkas yang ditangani Polres Klaten telah dilimpahkan pada 1 Agustus 2022.
Dengan demikian, menurut dia, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera disidangkan.
Dia menjelaskan empat tersangka telah ditetapkan dalam penanganan perkara Khalifatul Muslimin di Kabupaten Brebes.
Baca Juga:
Sedangkan penanganan di Kabupaten Klaten telah ditetapkan dua tersangka. Dalam penyidikan, kata dia, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk ahli.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 KUHP tentang makar. Selain itu, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.(antara/jpnn)
Kapolda Jateng menyampaikan update kasus Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News