Dibakar Cemburu, Tiga Mahasiswa UIN Surakarta Mengeroyok Teman Sendiri
Tak patah arang korban kemudian kembali meminta maaf melalui pesan via Instagram. ADP pun membalas dan meminta AFS untuk datang ke kampus.
"Sesampainya di kampus AFS tidak bertemu ADP melainkan bertemu dengan SA yang merupakan pacar ADP," tutunya.
AFS pun diminta untuk melakukan video klarifikasi permintaan maaf terhadap tindak pelecehan yang dia lakukan pada 2018. Setelah itu, korban dilarang pulang oleh pelaku dan diajak ke belakang kampus.
"Kemudian dilakukan tindak penganiayaan bersama rekan-rekannya yakni ZA dan MJ sampai korban dirawat di rumah sakit ," katanya.
Atas perbuatannya ketiga mahasiswa itu kini telah mendekam di sel Polsek Kartasura. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 kaos pendek warna hitam, 1 celana panjang warn biru, 1 pasang sandal selop, 1 gulungan kertas warna hitam, 1 bambu sepanjang 150 cm
Terkait dengan tindak pelecehan seksual yang dialami oleh ADP, Polsek Kartasura belum bisa mengonfirmasi kejadian tersebut mengingat belum ditemukannya bukti.
"Katanya pelecehan dilakukan pada 2018. Itu bukan ranah saya karena belum ada bukti yang kuat," jelas AKP Mulyanta. (mcr21/jpnn)
Tiga mahasiswa UIN Surakarta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap teman sendiri.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News