Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Didakwa Terima Suap Rp 830 Juta

Selasa, 23 Agustus 2022 – 14:35 WIB
Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Didakwa Terima Suap Rp 830 Juta - JPNN.com Jateng
Sidang kasus dugaan suap terhadap dosen UIN Walisongo Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap saat pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Hari ini, Selasa (23/8) kedua dosen tersebut menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono mengatakan kedua terdakwa ialah Amin Farih yang menjabat sebagai Wakil Dekan FISIP dan Adib sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Semarang.

"Tindak pidana korupsi terjadi pada 2021," jelasnya.

Dia mengatakan korupsi tersebut bermula ketika FISIP UIN Walisongo menjalin kerja sama dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Kemudian dibentuk panitia pelaksanaan seleksi ujian calon perangkat desa. Terdakwa Amin Farih menjabat sebagai pengarah, sementara Adib menjabat sebagai ketua panitia.

Dalam proses selesksi, kedua terdakwa ditemui oleh Kepala Desa Cangkring Imam Jaswadi yang juga menjadi terdakwa, mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak.

Saat bertemu, Imam meminta kisi-kisi soal ujian dalam seleksi tersebut kepada Amin dan Adib.

Dua dosen UIN Walisongo Semarang menjalani sidang atas dugaan kasus suap seleksi calon perangkat desa di Demak.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News