Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Didakwa Terima Suap Rp 830 Juta

"Imam Jaswadi bersama Saroni (mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak) memberikan uang kepada Amin dan Adib sebanyak Rp 830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian seleksi perangkat desa tersebut," ungkap Heryono.
Uang itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat di 8 desa di Kecamatan Gajah, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.
"Penyerahan pertama uang sebesar Rp 720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah terdakwa Adib," kata Heryono dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.
Kemudian, lanjut dia, uang senilai Rp 110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.
"Sebanyak Rp 300 juta di antaranya diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir untuk dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth," jelasnya.
Tindak pidana suap tersebut terungkap setelah kecurigaan Rektor UIN Walisongo Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021. (antara/jpnn)
Dua dosen UIN Walisongo Semarang menjalani sidang atas dugaan kasus suap seleksi calon perangkat desa di Demak.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News