Polisi Bongkar Praktik Judi di Solo, Belasan Orang Ditangkap

jateng.jpnn.com, SOLO - Polisi menangkap belasan orang di Solo, Jawa Tengah, kerena terlibat praktik judi jenis dadu dan capjie kia daring.
Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mengatakan ada 11 penjudi yang ditangkap dengan modus judi online dan konvesional tradisional.
"Sebanyak 11 penjudi itu, pelaku rata-rata sudah berusia 40 hingga 56 tahun. Pelaku modus judi jenis dadu dan judi tradisional capjie kia," kata Wakapolres saat konferensi pers, Senin (22/8) petang.
AKBP Gatot mengatakan dua pelaku ditangkap di kawasan Kestalan Banjarsari Solo, Sabtu (22/8), lantaran bermain judi Capjie kia.
"Dua pelaku itu berinisial FN dan S dengan 11 barang bukti yang disita oleh petugas," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menangkap enam pelaku lainnya, modus judi dadu online di area Monumen 45 Banjarsari Solo. Pejudi dadu daring antara lain berinisial R, N, dan H.
Para pejudi ini, kata AKBP Gatot, menggunakan aplikasi Hilo. Setelah itu, dengan cara diguncang-guncangkan handphone yang digunakan.
Polisi kemudian juga mengungkap kasus judi capjie kia dengan menangkap dua orang pelaku dari lokasi wedangan di Kampung Kalangan, Jebres Solo, Sabtu (20/8).
Polisi meringkus belasan orang di Solo, Jateng, lantaran terlibat praktik judi. Ini modusnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News