Polisi Bongkar Praktik Judi di Solo, Belasan Orang Ditangkap

Pelaku warga Jebres Solo, yakni berinisial S (52), dan J (42), dengan empat jenis barang bukti yang disita. Dengan jenis yang sama ditangkap seorang pelaku, warga Baluwarti Pasar Kliwon Solo, sebagai tambang judi.
Baca Juga:
Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, kertas rekapan judi dan Honda Scoopy Nopol AD 4081 US warna merah.
Atas perbuatan para pelaku judi dijerat dengan pasal 303 tentang KUHP, tentang tindak pidana perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Salah satu tersangka R mengaku dari judi dadu online memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp 150 ribu tiap main. Dia yang bekerja sebagai montir itu, mengaku main judi hanya iseng.
Tersangka F yang bekerja sebagai kuli bangunan mengaku main judi untuk tambahan ekonomi. Rata rata yang diperoleh hingga Rp 300 ribu per hari untuk judi capjie kia.(antara/jpnn)
Polisi meringkus belasan orang di Solo, Jateng, lantaran terlibat praktik judi. Ini modusnya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News