Polisi Bongkar Praktik Judi di Solo, Belasan Orang Ditangkap

Selasa, 23 Agustus 2022 – 05:31 WIB
Polisi Bongkar Praktik Judi di Solo, Belasan Orang Ditangkap - JPNN.com Jateng
Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto (dua dari kanan), didampingi Kasat Rekrim Kompol Djohan Andika (dua dari kiri) dan Kasi Humas AKP Umi Supriyati (paling kanan) dalam konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Senin (22/8/2022) petang. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Pelaku warga Jebres Solo, yakni berinisial S (52), dan J (42), dengan empat jenis barang bukti yang disita. Dengan jenis yang sama ditangkap seorang pelaku, warga Baluwarti Pasar Kliwon Solo, sebagai tambang judi.

Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, kertas rekapan judi dan Honda Scoopy Nopol AD 4081 US warna merah.

Atas perbuatan para pelaku judi dijerat dengan pasal 303 tentang KUHP, tentang tindak pidana perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Salah satu tersangka R mengaku dari judi dadu online memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp 150 ribu tiap main. Dia yang bekerja sebagai montir itu, mengaku main judi hanya iseng.

Tersangka F yang bekerja sebagai kuli bangunan mengaku main judi untuk tambahan ekonomi. Rata rata yang diperoleh hingga Rp 300 ribu per hari untuk judi capjie kia.(antara/jpnn)

Polisi meringkus belasan orang di Solo, Jateng, lantaran terlibat praktik judi. Ini modusnya.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News