Kisah Memalukan Pimpinan Yayasan di Banjarnegara, Penyuka Sesama Jenis, Sodomi 7 Santri

Polisi turut mengamankan barang bukti seperti surat keterangan visum et repertum (VER), pakaian korban dan pelaku, sepeda motor dan handphone milik pelaku.
Sebelumnya, Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan pelaku memiliki kelainan seksual dan tertarik melakukan hubungan badan dengan laki-laki.
"Pelaku mengaku nafsu dengan anak laki-laki berkulit putih, bersih, dan berparas ganteng," kata AKBP Hendri.
Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP tentang hubungan sesama jenis dengan orang yang belum dewasa.
Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa tahanan karena tenaga pendidik. (mcr5/jpnn)
Pimpinan yayasan pendidikan di Banjarnegara sodomi tujuh santri bawah umur.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News