Aksi Sadis Muazin di Jepara, Tega Bunuh Imam Musala, Gegara Masalah Sepele

Selasa, 11 Oktober 2022 – 14:55 WIB
Aksi Sadis Muazin di Jepara, Tega Bunuh Imam Musala, Gegara Masalah Sepele - JPNN.com Jateng
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti tindak kejahatan pelaku penganiayaan, di Mapolres Jepara, Senin (10/10/2022). ANTARA/HO-Polres Jpr

jateng.jpnn.com, JEPARA - Seorang imam musala di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara, tewas setelah menjadi korab penganiayaan oleh MS (33) pada Jumat (7/10).

MS yang juga merupakan muazin di musala tersebut menyerahkan diri ke Polres Jepara sehari setelahnya, Sabtu (8/10).

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Facrur Rozi mengatakan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Setalah melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial BD (69) dan mengetahui korbannya yang juga pamannya meninggal dunia, MS menyerahkan diri," katanya, Selasa (11/10).

Dia mengatakan penganiaayan terjadi di waktu salat subuh pada Jumat (7/10).

Saat itu, MS sedang mengumandangkan azan Subuh di Mushala At Taqwa tiba-tiba speakernya mati.

"Namun, mengingat yang ada di musala hanya pelaku dan korban, lantas pelaku menuduh BD yang mematikan speaker, karena merasa tidak bersalah, BD langsung melaksanakan salat sunah," jelas AKP Rozi.

Kemudian, lanjutnya, tersangka yang kesal menghampiri korban yang sedang salat sunah dan melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala korban.

Kepala korban terbentur tembok musala hingga berulang kali, membuatnya langsung tergeletak tak berdaya.

"Warga yang melihat kondisi korban, lantas memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit di Kudus," ungkapnya.

Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (9/10) pada pukul 01.00 WIB.

"Tersangka mengaku tega memukul pamannya, karena kesal telah mematikan speaker saat mengumandangkan azan. Korban merupakan imam musala, sementara tersangka kerap menjadi muazin," jelas AKP Rozi.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)

Seorang muazin di Jepara tega menganiaya imam musala hingga tewas. Masalahnya hal sepele.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News