Kasus Narkoba, 11 Orang di Solo Ditangkap Polisi, Puluhan Gram Sabu Diamankan
Namun, dalam undang-undang darurat 951 tidak diizinkan seseorang membawa sajam atau senjata api yang tidak sesuai untuk peruntukan tanpa izin. Sehingga, bisa dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang Narkoba.
Sementara itu, kedelapan tersangka lainnya berinisial MRJ (23), FYH (22), R (38), AZ (42), dan AS (38) warga Solo. TB (56), TC (27), dan WA (29) warga Sukoharjo ditangkap dari tiga kasus menonjol yang dikembangkan oleh Sat Narkoba Polresta Solo.
"Modus mereka sebagai kurir yang dipesan melalui telepon. Sebagian dari mereka pemakai juga. Kami akan kembangkan lagi untuk mengusut bandarnya," ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 70,17 gram sabu, sejumlah sepeda motor dan handphone. Mereka terancam terjerat UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (mcr21/jpnn)
Polresta Surakarta menangkap 11 orang dalam kasus narkoba, puluhan gram sabu diamankan.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News