Kasus Narkoba, 11 Orang di Solo Ditangkap Polisi, Puluhan Gram Sabu Diamankan

Selasa, 25 Oktober 2022 – 15:30 WIB
Kasus Narkoba, 11 Orang di Solo Ditangkap Polisi, Puluhan Gram Sabu Diamankan - JPNN.com Jateng
Para tersangka kasus narkoba saat digiring di Mapolresta Solo, Selasa (25/10/2022). Foto: Humas Polresta Solo.

Namun, dalam undang-undang darurat 951 tidak diizinkan seseorang membawa sajam atau senjata api yang tidak sesuai untuk peruntukan tanpa izin. Sehingga, bisa dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang Narkoba.

Sementara itu, kedelapan tersangka lainnya berinisial MRJ (23), FYH (22), R (38), AZ (42), dan AS (38) warga Solo. TB (56), TC (27), dan WA (29) warga Sukoharjo ditangkap dari tiga kasus menonjol yang dikembangkan oleh Sat Narkoba Polresta Solo.

"Modus mereka sebagai kurir yang dipesan melalui telepon. Sebagian dari mereka pemakai juga. Kami akan kembangkan lagi untuk mengusut bandarnya," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 70,17 gram sabu, sejumlah sepeda motor dan handphone. Mereka terancam terjerat UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (mcr21/jpnn)

Polresta Surakarta menangkap 11 orang dalam kasus narkoba, puluhan gram sabu diamankan.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News