Kasus Narkoba, 11 Orang di Solo Ditangkap Polisi, Puluhan Gram Sabu Diamankan
jateng.jpnn.com, SOLO - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Surakarta berhasil menangkap 11 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kesebelas orang yang berperan sebagai kurir dan pengguna narkoba itu per Senin (25/09) telah mendekam di tahanan Polresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengatakan para tersangka ditangkap dalam periode 12-24 Oktober 2022. Dalam penangkapan tersebut, terdapat 3 kasus menonjol.
Adapun kasus menonjol tersebut, yakni pertama, penangkapan tersangka P (39) warga Boyolali, dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 26,15 gram.
Kedua, penangkapan DA (29) warga Sukoharjo, yang selain mebawa sabu, tersangka juga membawa senjata tajam (sajam) yang diletakan di jok motornya.
Terakhir, penangkapan HR (39) warga Solo dengan barang bukti 48 paket sabu.
"DA sendiri adalah seorang residivis. Dia pernah ditahan karena kasus pengeroyokan pada 2020," kata Kombes Iwan saat jumpa pers di Mapolresta Surakarta Selasa (25/10).
Kapolresta menyebut jika berdasarkan hasil pemeriksaan, Sajam itu digunakan untuk membela diri atau jaga-jaga.
Polresta Surakarta menangkap 11 orang dalam kasus narkoba, puluhan gram sabu diamankan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News