Bemula dari Keluhan Warga, Polisi Ringkus 15 Pelaku Penebangan Liar di Semarang
Kamis, 12 Januari 2023 – 16:54 WIB
Bersama dengan 15 pelaku yang seluruhnya berasal dari luar Kota Semarang itu diamankan pula sejumlah barang bukti potongan kayu yang diangkat sebuah truk, dua gergaji mesin, serta lima sepeda motor yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut potongan kayu.
Kegiatan pembalakan liar tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengatur perihal lingkungan hidup.(antara/jpnn)
Polisi Semarang meringkus belasan belasan pelaku penebangan liar di tepian Waduk Jatibarang. Pelaku mengaku mengantongi izin.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News