Pesan Narkoba, Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN, Astaga!
Kamis, 02 Februari 2023 – 17:22 WIB
Tersangka akan dikenai Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
BNN Batang mengungkap kasus penggunaan narkoba jenis sabu dengan tersangka seorang oknum anggota DPRD Kota Pekalongan.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News