Pesan Narkoba, Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN, Astaga!
Kamis, 02 Februari 2023 – 17:22 WIB

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang Khrisna Anggara (kiri) bersama Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah Arief Dimjati menunjukan barang bukti berupa sabu yang digunakan oleh oknum anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ dan pensiunan ASN berinisial UBS di Batang, Kamis sore (2/2/2023). (ANTARA/Kutnadi)
Tersangka akan dikenai Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
BNN Batang mengungkap kasus penggunaan narkoba jenis sabu dengan tersangka seorang oknum anggota DPRD Kota Pekalongan.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News