Viral, Sopir Bus di Purbalingga Diancam Pakai Parang, Nih Tampang 2 Pelakunya
"Atas dasar laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap dua orang pelaku pada Senin (13/3)," kata Kapolres.
Dia mengatakan dua pelaku yang berhasil ditangkap terdiri atas MN (42) warga Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Purbalingga, dan AD (28), warga Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
Selain itu, kata dia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu mobil Etios warna putih berpelat nomor F-1339-KQ, satu bilah parang, dan sebagainya termasuk uang yang diminta dari sopir bus.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran dua pelaku lainnya, yakni JM dan BD.
Terkait dengan hal itu, Kapolres mengatakan tersangka MN dan AD dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami mengimbau warga Purbalingga yang melihat atau menjadi korban premanisme agar tidak ragu untuk melapor ke nomor 110," ujarnya.(antara/jpnn)
Video viral memperlihatkan sopir bus pariwisata di Purbalingga yang diancam pakai parang oleh 2 orang. Polisi sudah meringkus pelakunya, tuh lihat.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News