Polisi Banyumas Ungkap Kasus Prostitusi Daring, 6 Muncikari Dibekuk
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Polisi Banyumas berhasil mengungkap kasus prostitusi daring di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang melibatkan enam orang terduga muncikari.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi bahwa di kamar salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Merdeka, Purwokerto, sering dijadikan tempat dugaan tindak pidana perdagangan manusia dengan cara booking order (BO) melalui aplikasi Michat.
"Pada Sabtu (11/3), pukul 16.00 WIB, kami menerima informasinya," katanya didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Selasa (14/3).
Dia mengatakan informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas dengan melakukan pemantauan, penyelidikan, dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB, petugas Unit PPA mengecek Kamar 369 yang berada di lantai 3 hotel tersebut dan mendapati pelaku beserta korban.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap pelaku yang ditemukan di Kamar 369, pengungkapan kasus tersebut berkembang terhadap pelaku lainnya yang berada di kamar lain hotel tersebut.
Dari hasil pengembangan, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga sebagai muncikari, yakni MA (22) dan RH (26), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi; FA (19), warga Purwokerto Timur, Banyumas; I (23), warga Purwokerto Barat, Banyumas; LW (23), warga Baturraden, Banyumas; FA (24) warga Sokaraja, Banyumas.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan kasus prostitusi daring itu dilakukan para pelaku melalui aplikasi Michat.
Polisi Banyumas mengungkap kasus prostitusi daring yang libatkan 6 muncikari. Harga dibrandol Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News