Polisi Banyumas Ungkap Kasus Prostitusi Daring, 6 Muncikari Dibekuk
"Dalam mencari tamu, pelaku menggunakan akun nama perempuan yang menarik. Setelah calon tamu memesan melalui akun Michat tersebut, di buatlah kesepakatan harga dan selanjutnya diarahkan ke kamar hotel yang sudah disediakan oleh pelaku," ungkapnya.
Menurut dia, harga yang ditawarkan kepada calon tamu berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.
Setelah korban selesai melayani tamu, pelaku masuk ke dalam kamar untuk meminta upah jasa operator sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada korban.
Terkait dengan penangkapan para pelaku, Kompol Agus mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di antara enam unit telepon seluler, alat kontrasepsi, uang tunai Rp 4 juta, dan kunci akses kamar hotel.
"Kami sudah menetapkan enam orang tersangka muncikari, serta lima orang perempuan sebagai saksi korban," ucapnya.
Dia mengatakan keenam tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(antara/jpnn)
Polisi Banyumas mengungkap kasus prostitusi daring yang libatkan 6 muncikari. Harga dibrandol Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News