Lihat Tuh, Tampang Pembunuh di Semarang yang Korbannya Dimutilasi & Dicor
Rabu, 10 Mei 2023 – 14:55 WIB
Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(antara/ jpnn)
Nih tampang pembunuh di Semarang yang tega memutilasi dan mengecor beton korbannya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News