Saling Tuding Selingkuh, Istri Tewas Dianiaya Suami di Pati

"Kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Kombes Andhika.
Kabar duka tersebut disampaikan kepada keluarga korban di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati. Korban dimakamkan di TPU Desa Ngemplak Kidul.
Terbongkarnya kasus tersebut, kata Kapolresta Pati, berawal dari kecurigaan terhadap pelaku yang menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor.
"Namun, pada tubuh korban tidak ditemukan adanya luka lecet," ujarnya.
Korban justru mengalami luka lebam di sebagian muka, mata kiri, dan tangan kiri korban sekitar pergelangan tangan sampai siku tangan.
Untuk memastikan penyebab pasti meninggalnya korban, pelaku dibawa ke rumah kepala desa oleh keluarga korban. Pelaku lantas dibawa oleh anggota Polsek Margoyoso untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati.
"Akhirnya, pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap istrinya," ungkap Kombes Andhika.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp45 juta. (antara/jpnn)
Seorang istri bernama Malia (24) warga Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, tewas setelah dianiaya oleh suaminya sendiri.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News